
Profil Rumah Sakit :
RSUD Tarakan yakni satu dari sekian RS milik Pemprop Kota Tarakan yang berwujud RSU, diurus oleh Pemda Provinsi dan termuat kedalam Rumah Sakit Kelas B. RS ini telah terdaftar mulai 31/10/2011 dengan Nomor Surat Izin 303/MENKES/SK/IV/1987 dan Tanggal Surat Izin 30/04/1987 dari MENKES RI dengan Sifat Tetap, dan berlaku sampai -. Sehabis melaksanakan Metode AKREDITASI RS Seluruh Indonesia dengan proses Pentahapan III (16 Pelayanan) akhirnya ditetapkan status Lulus Akreditasi Rumah Sakit. RSU ini beralamat di Jl. P. Irian No.01, Kota Tarakan, Indonesia.
Data Tambahan :
Definisi :
RSUD Tarakan Mempunyai Layanan Unggulan dalam Bidang . RSU Milik Pemprop Kota Tarakan ini Mempunyai Luas Tanah 30768 dengan Luas Bangunan 511488
Jumlah Tempat Tidur Menurut Tipe :