
Profil Rumah Sakit :
RSUD Arifin Numang adalah satu dari sekian Rumah Sakit milik PEMKAB Sidenreng Rappang yang berbentuk RSU, dikelola oleh Pemda Kabupaten dan tercantum kedalam RS Kelas D. Rumah Sakit ini telah terdaftar mulai 19/03/2015 dengan Nomor Surat ijin 235 dan Tanggal Surat ijin 17/05/2013 dari BUPATI dengan Sifat Perpanjang, dan berlaku sampai 4 Tahun. Sehabis melakukan Metode AKREDITASI Rumah sakit Seluruh Indonesia dengan proses Pentahapan I ( 5 Pelayanan) akhirnya ditetapkan status Lulus Akreditasi Rumah Sakit. RSU ini beralamat di Jl. Achmad Yani No. 1 Rappang, Sidenreng Rappang, Indonesia.
Info Tambahan :
Deskripsi :
RSUD Arifin Numang Mempunyai Layanan Unggulan di Bagian . RSU Kepunyaan PEMKAB Sidenreng Rappang ini Mempunyai Luas Tanah 10.000 dengan Luas Bangunan 3.730,5
Jumlah Kamar Menurut Tipe :