
Profil Rumah Sakit :
RSU Lasinrang Pinrang merupakan satu dari sekian RS milik Pemkab Pinrang yang berbentuk RSU, diurus oleh RSUD Lasinrang Pinra dan termaktub kedalam Rumah Sakit Tipe C. RS ini telah teregistrasi mulai 00/00/0000 dengan Nomor Surat Izin 430/457/Dinkes/VIII/2013 dan Tanggal Surat Izin 22/08/2013 dari Bupati Pinrang dengan Sifat Tetap, dan berlaku sampai 22 Agustus 2013 s/d 22 Agustus 2018. Sesudah mengadakan Prosedur AKREDITASI RS Seluruh Indonesia dengan proses Pentahapan I ( 5 Pelayanan) akhirnya diberikan status Lulus Akreditasi Rumah Sakit. RSU ini beralamat di Jl. Macan No. 9 Pinrang, Pinrang, Indonesia.
Informasi Tambahan :
Paparan Lengkap :
RSU Lasinrang Pinrang Mempunyai Layanan Unggulan di Bagian Perinatologi. RSU Kepunyaan Pemkab Pinrang ini Mempunyai Luas Tanah 30006 dengan Luas Bangunan 8309875
Jumlah Kamar Menurut Kelas :