
Profil Rumah Sakit :
RSU Buol ialah salah satu Layanan Kesehatan milik PEMKAB Buol yang berwujud RSU, diurus oleh Pemda Kabupaten dan tercantum kedalam Rumah Sakit Kelas C. Layanan Kesehatan ini telah teregistrasi sedari 29/01/2016 dengan Nomor Surat Izin 188.04/356.52/Rumah Sakit/2015 dan Tanggal Surat Izin 21/12/2015 dari Bupati dengan Sifat , dan berlaku sampai 21 Desember 2020. Sesudah melangsungkan Prosedur AKREDITASI RS Seluruh Indonesia dengan proses Pentahapan I ( 5 Pelayanan) akhirnya diberikan status Lulus Akreditasi Rumah Sakit. RSU ini beralamat di Jln. DR. Wahidin Sudirohusodo No.12 Kel. Leok II Kec. Biau, Buol, Indonesia.
Data Tambahan :
Definisi :
RSU Buol Mempunyai Layanan Unggulan di Bidang . RSU Kepunyaan PEMKAB Buol ini Mempunyai Luas Tanah 37970 dengan Luas Bangunan 6679
Jumlah Tempat Tidur Menurut Tipe :