
Profil Rumah Sakit :
Rumah Sakit Umum Kecamatan Johar Baru yakni satu dari sekian Layanan Kesehatan milik Pemprop Kota Jakarta Pusat yang berupa RSU, diurus oleh Pemda Provinsi DKI dan tergolong kedalam RS Kelas D. Layanan Kesehatan ini telah terdaftar semenjak 28/07/2015 dengan Nomor Surat ijin 6/2.11/31/-1.77/2015 dan Tanggal Surat ijin 01/04/2015 dari BPTSP Provinsi DKI Jakarta dengan Sifat Tetap, dan berlaku sampai 31 Maret 2020. Sehabis melaksanakan Proses AKREDITASI RS Seluruh Indonesia dengan proses akhirnya diberikan status Akreditasi Rumah Sakit. RSU ini beralamat di Jl. Tanah Tinggi XII, Johar Baru, Kota Jakarta Pusat, Indonesia.
Info Tambahan :
Definisi :
Rumah Sakit Umum Kecamatan Johar Baru Memiliki Layanan Unggulan di Bagian . RSU Kepunyaan Pemprop Kota Jakarta Pusat ini Memiliki Luas Tanah 1305 dengan Luas Bangunan 2951
Jumlah Tempat Tidur Menurut Kelas :