
Profil Rumah Sakit :
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sijunjung ialah salah satu Layanan Kesehatan milik Pemkab Sijunjung yang berbentuk RSU, dinaungi oleh Pemda Kabupaten dan tergolong kedalam RS Tipe C. Layanan Kesehatan ini telah terdaftar sedari 28/02/2012 dengan Nomor Surat Izin 188.45/587/PTSP/BLHPMPT/2014 dan Tanggal Surat Izin 10/09/2014 dari Bupati Sijunjung dengan Sifat Tetap, dan berlaku sampai 2019. Sesudah melakukan Metode AKREDITASI RS Seluruh Indonesia dengan proses Pentahapan I ( 5 Pelayanan) akhirnya diberikan status Penuh Akreditasi Rumah Sakit. RSU ini berlokasi di Jl. Lintas Sumatera Km.110 Tanah Badantuang, Sijunjung, Indonesia.
Informasi Tambahan :
Deskripsi :
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sijunjung Mempunyai Layanan Unggulan di Bagian Rujukan Trauma Center. RSU Kepunyaan Pemkab Sijunjung ini Mempunyai Luas Tanah 41600 dengan Luas Bangunan 3858,08
Jumlah Tempat Tidur Menurut Tipe :