
Profil Rumah Sakit :
RUMAH SAKIT UMUM BALI ROYAL/BALI ROYAL HOSPITAL adalah salah satu RS milik Perusahaan Kota Denpasar yang berupa RSU, dikelola oleh Swasta perusahaan dan tercantum kedalam RS Kelas C. RS ini telah teregistrasi mulai 05/08/2013 dengan Nomor Surat Izin IJIN NO: 445/02.RS.08.VII/10/Dikes / Penetapan Ke dan Tanggal Surat Izin 26/08/2012 dari Dinas Kesehatan Kota Denpasar / Kementer dengan Sifat Tetap, dan berlaku sampai 2016. Sesudah melakukan Metode AKREDITASI Rumah sakit Seluruh Indonesia dengan proses Pentahapan I ( 5 Pelayanan) akhirnya ditetapkan status Lulus Akreditasi Rumah Sakit. RSU ini berlokasi di JL. TANTULAR NO. 6, Kota Denpasar, Indonesia.
Info Tambahan :
Paparan Lengkap :
RUMAH SAKIT UMUM BALI ROYAL/BALI ROYAL HOSPITAL Mempunyai Layanan Unggulan di Bidang bayi tabung. RSU Kepunyaan Perusahaan Kota Denpasar ini Mempunyai Luas Tanah 4.000 dengan Luas Bangunan 1542,01
Jumlah Kamar Menurut Tipe :