
Profil Rumah Sakit :
RSUD Siak adalah satu dari sekian RS milik Pemkab Siak yang berwujud RSU, diurus oleh Pemda Kabupaten dan termasuk kedalam Rumah Sakit Kelas C. RS ini telah teregistrasi mulai 27/11/2015 dengan Nomor Surat Izin 355 / KPTS / 2013 dan Tanggal Surat Izin 27/06/2013 dari Menkes RI dengan Sifat Perpanjang, dan berlaku sampai 27 Juni 2018. Sehabis melakukan Prosedur AKREDITASI Rumah sakit Seluruh Indonesia dengan proses Pentahapan I ( 5 Pelayanan) akhirnya diberikan status Lulus Akreditasi Rumah Sakit. RSU ini beralamat di Jl. Raja Kecik No.1 Kampung dalam,Siak Sri Indrapura, Siak, Indonesia.
Data Tambahan :
Definisi :
RSUD Siak Mempunyai Layanan Unggulan di Bagian HAEMODIALISA. RSU Milik Pemkab Siak ini Mempunyai Luas Tanah 90000 dengan Luas Bangunan 11.586,8
Jumlah Kamar Menurut Tipe :