
Profil Rumah Sakit :
RSUD S. K. Lerik merupakan satu dari sekian RS milik Pemkot Kota Kupang yang berbentuk RSU, diurus oleh Pemerintah Kota dan termasuk kedalam RS Tipe C. RS ini telah teregistrasi sejak 22/01/2015 dengan Nomor Surat Izin 82B/KEP/HK/2014 dan Tanggal Surat Izin 09/05/2014 dari Walikota Kupang dengan Sifat Sementara, dan berlaku sampai 4 mei 2014 s/d 3 mei 2015. Setelah melakukan Proses AKREDITASI RS Seluruh Indonesia dengan proses akhirnya ditetapkan status Akreditasi Rumah Sakit. RSU ini beralamat di Jl. Timor Raya Pasir No. 134 Kelurahan Pasir Panjang, Kota Kupang, Indonesia.
Data Tambahan :
Definisi :
RSUD S. K. Lerik Mempunyai Layanan Unggulan dalam Bagian -. RSU Kepunyaan Pemkot Kota Kupang ini Mempunyai Luas Tanah 3,7 hektar dengan Luas Bangunan 1000 m2
Jumlah Kamar Menurut Kelas :