
Profil Rumah Sakit :
RSUD Pandan ialah satu dari sekian RS milik PEMKAB Tapanuli Tengah yang berupa RSU, diurus oleh Pemerintah Kabupaten dan tercatat kedalam Rumah Sakit Tipe C. RS ini telah teregistrasi mulai 26/01/2016 dengan Nomor Surat Izin KEPUTUSAN BUPATI TAPANULI TENGAH NOMOR5 Tahun 2012 dan Tanggal Surat Izin 08/10/2012 dari BUPATI TAPANULI TENGAH dengan Sifat Perpanjang, dan berlaku sampai 5 Tahun. Sesudah menjalani Proses AKREDITASI RS Seluruh Indonesia dengan proses Pentahapan I ( 5 Pelayanan) akhirnya ditetapkan status Lulus Akreditasi Rumah Sakit. RSU ini berlokasi di Jl. Dr. FL. Tobing No. 05 Pandan, Tapanuli Tengah, Indonesia.
Laporan Tambahan :
Paparan Lengkap :
RSUD Pandan Memiliki Layanan Unggulan dalam Bagian Haemodialisa, CT. Scan. RSU Kepunyaan PEMKAB Tapanuli Tengah ini Memiliki Luas Tanah 2.835 dengan Luas Bangunan 1.236
Jumlah Tempat Tidur Menurut Kelas :