
Profil Rumah Sakit :
RSUD PAMEUNGPEUK KAB. GARUT yaitu salah satu Rumah Sakit milik Pemkab Garut yang berupa RSU, diurus oleh Pemda Kabupaten dan tergolong kedalam Rumah Sakit Kelas Belum ditetapkan. Rumah Sakit ini telah teregistrasi semenjak 02/06/2014 dengan Nomor Surat Izin 445/2982/Dinkes dan Tanggal Surat Izin 25/09/2012 dari Bupati Garut dengan Sifat Sementara, dan berlaku sampai 2013. Sehabis melakukan Proses AKREDITASI Rumah sakit Seluruh Indonesia dengan proses akhirnya ditetapkan status Akreditasi Rumah Sakit. RSU ini beralamat di Jl. Raya Miramareu No 99 Desa Sirnabakti Kec. Pameungpeuk, Garut, Indonesia.
Info Tambahan :
Deskripsi :
RSUD PAMEUNGPEUK KAB. GARUT Mempunyai Layanan Unggulan dalam Bagian Pelayanan 3 Spesialis. RSU Milik Pemkab Garut ini Mempunyai Luas Tanah 21495 dengan Luas Bangunan 6940
Jumlah Kamar Menurut Kelas :