
Profil Rumah Sakit :
RSUD Kab. Pulau Morotai yaitu satu dari sekian RS milik PEMKAB Pulau Morotai yang bermodel RSU, dinaungi oleh Pemda Kabupaten dan tercatat kedalam Rumah Sakit Kelas D. RS ini telah terdaftar mulai 00/00/0000 dengan Nomor Surat Izin 440/151/PM/2015 dan Tanggal Surat Izin 22/04/2015 dari BUPATI dengan Sifat Perpanjang, dan berlaku sampai 5 Tahun. Sesudah melangsungkan Metode AKREDITASI RS Seluruh Indonesia dengan proses akhirnya diberikan status Akreditasi Rumah Sakit. RSU ini beralamat di Jl. Nakamura Desa Dehegila kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Indonesia.
Data Tambahan :
Paparan Lengkap :
RSUD Kab. Pulau Morotai Mempunyai Layanan Unggulan di Bagian . RSU Kepunyaan PEMKAB Pulau Morotai ini Mempunyai Luas Tanah 60000 dengan Luas Bangunan 540
Jumlah Kamar Menurut Kelas :