
Profil Rumah Sakit :
RSU Rantau Prapat merupakan satu dari sekian RS milik Pemkab Labuhan Batu yang bermodel RSU, diurus oleh RSUD RANTAUPRAPAR dan tergolong kedalam RS Tipe B. RS ini telah terdaftar sejak 29/12/2013 dengan Nomor Surat ijin 440.442/37/i/2015 dan Tanggal Surat ijin 06/01/2015 dari Dinas Kesehatan Prov. Sumut dengan Sifat Perpanjang, dan berlaku sampai 06 Januari 2015 s/d 06 Januari 2020. Sesudah mengadakan Metode AKREDITASI RS Seluruh Indonesia dengan proses Pentahapan III (16 Pelayanan) akhirnya ditetapkan status Lulus Akreditasi Rumah Sakit. RSU ini beralamat di Jl. KH Dewantara 129, Rantau Prapat, Labuhan Batu, Indonesia.
Laporan Tambahan :
Deskripsi :
RSU Rantau Prapat Mempunyai Layanan Unggulan dalam Bagian Hemodialisa. RSU Kepunyaan Pemkab Labuhan Batu ini Mempunyai Luas Tanah 30.0000 dengan Luas Bangunan 5343,66
Jumlah Kamar Menurut Kelas :