
Profil Rumah Sakit :
RSU R.A. Kartini merupakan satu dari sekian Layanan Kesehatan milik Pemkab Jepara yang berupa RSU, dikelola oleh Pemerintah Kabupaten dan tergolong kedalam Rumah Sakit Tipe B. Layanan Kesehatan ini telah terdaftar mulai 31/12/2014 dengan Nomor Surat Izin 445/66/2013 dan Tanggal Surat Izin 30/05/2013 dari Gubernur Jawa Tengah dengan Sifat Tetap, dan berlaku sampai 30 May 2018. Sehabis menjalani Metode AKREDITASI RS Seluruh Indonesia dengan proses Pentahapan III (16 Pelayanan) akhirnya diberikan status Lulus Akreditasi Rumah Sakit. RSU ini bertempat di Jl. K.H. Wahid Hasyim Jepara, Jepara, Indonesia.
Info Tambahan :
Definisi :
RSU R.A. Kartini Memiliki Layanan Unggulan dalam Bagian Rawat Inap Jiwa. RSU Kepunyaan Pemkab Jepara ini Memiliki Luas Tanah 29.943 dengan Luas Bangunan 16.059
Jumlah Tempat Tidur Menurut Kelas :