
Profil Rumah Sakit :
RSU May Jen HM Ryacudu yaitu satu dari sekian RS milik PEMKAB Lampung Utara yang berbentuk RSU, dinaungi oleh Pemda Kabupaten dan termuat kedalam Rumah Sakit Kelas C. RS ini telah terdaftar sejak 31/12/2012 dengan Nomor Surat Izin 503/001.a/38-LU/2012 dan Tanggal Surat Izin 21/06/2012 dari PEMDA LU dengan Sifat Perpanjang, dan berlaku sampai 5 (lima) tahun. Setelah menjalani Prosedur AKREDITASI RS Seluruh Indonesia dengan proses Pentahapan I ( 5 Pelayanan) akhirnya diberikan status Lulus Akreditasi Rumah Sakit. RSU ini bertempat di Jl. Jend.Sudirman No.2 Kotabumi, Lampung Utara, Indonesia.
Laporan Tambahan :
Deskripsi :
RSU May Jen HM Ryacudu Mempunyai Layanan Unggulan dalam Bidang ugd 24jam. RSU Milik PEMKAB Lampung Utara ini Mempunyai Luas Tanah 20.000 dengan Luas Bangunan 9468
Jumlah Tempat Tidur Menurut Tipe :