
Profil Rumah Sakit :
RSU KEPULAUAN SERIBU yaitu satu dari sekian Layanan Kesehatan milik Pemprop Kepulauan Seribu yang berbentuk RSU, dinaungi oleh Provinsi DKI negeri dan tercantum kedalam Rumah Sakit Tipe D. Layanan Kesehatan ini telah teregistrasi sedari 22/04/2013 dengan Nomor Surat ijin 6226/2010 dan Tanggal Surat ijin 00/00/0000 dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jaka dengan Sifat tetap, dan berlaku sampai 2015. Sehabis melangsungkan Prosedur AKREDITASI RS Seluruh Indonesia dengan proses – akhirnya diberikan status penuh Akreditasi Rumah Sakit. RSU ini beralamat di Pulau Pramuka, Kel. Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, Indonesia.
Info Tambahan :
Definisi :
RSU KEPULAUAN SERIBU Memiliki Layanan Unggulan di Bagian . RSU Milik Pemprop Kepulauan Seribu ini Memiliki Luas Tanah 1000 dengan Luas Bangunan 1966
Jumlah Tempat Tidur Menurut Tipe :