
Profil Rumah Sakit :
RSU Enrekang merupakan satu dari sekian RS milik Pemkab Enrekang yang berbentuk RSU, dikelola oleh Pemda Kabupaten dan tercantum kedalam RS Kelas C. RS ini telah teregistrasi semenjak 20/03/2015 dengan Nomor Surat Izin 01/KPMPTSP/IORS/III/2015 dan Tanggal Surat Izin 03/03/2015 dari BUPATI ENREKANG dengan Sifat Tetap, dan berlaku sampai 3 Maret 2020. Sesudah melangsungkan Metode AKREDITASI Rumah sakit Seluruh Indonesia dengan proses Pentahapan I ( 5 Pelayanan) akhirnya diberikan dengan status Lulus. RSU ini bertempat di Jl. Jend Sudirman Keppe Enrekang, Enrekang, Indonesia.
Laporan Tambahan :
Deskripsi :
RSU Enrekang Memiliki Layanan Unggulan di Bidang PONEK. RSU Kepunyaan Pemkab Enrekang ini Memiliki Luas Tanah 15.300 dengan Luas Bangunan 9950
Jumlah Kamar Menurut Kelas :