
Profil Rumah Sakit :
RS PENGAYOM CIPINANG yaitu satu dari sekian Layanan Kesehatan milik Kementerian Lain Jakarta Timur yang bermodel RSU, diurus oleh Lainnya dan termasuk kedalam RS Tipe D. Layanan Kesehatan ini telah teregistrasi semenjak 18/02/2013 dengan Nomor Surat Izin 4785/2011 dan Tanggal Surat Izin 20/04/2011 dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta dengan Sifat Sementara, dan berlaku sampai 1 tahun. Sehabis melakukan Proses AKREDITASI RS Seluruh Indonesia dengan proses akhirnya ditetapkan status Belum Akreditasi Rumah Sakit. RSU ini bertempat di Jl. Raya Bekasi Timur 170 B, Jaktim, Jakarta Timur, Indonesia.
Info Tambahan :
Paparan Lengkap :
RS PENGAYOM CIPINANG Memiliki Layanan Unggulan dalam Bagian Hiv aids, TB MDR. RSU Kepunyaan Kementerian Lain Jakarta Timur ini Memiliki Luas Tanah 12.846,7 dengan Luas Bangunan 18.768
Jumlah Kamar Menurut Tipe :