
Profil Rumah Sakit :
RS Kristen Lindimara adalah satu dari sekian Rumah Sakit milik Organisasi Sosial Sumba Timur yang berwujud RSU, dinaungi oleh Bupati Sumba Timur Yayasan dan termuat kedalam RS Tipe D. Rumah Sakit ini telah teregistrasi sedari 21/06/1996 dengan Nomor Surat ijin 355/Binsos.440/3.536/VIII/2013 dan Tanggal Surat ijin 20/08/2013 dari Dinas kesehatan dengan Sifat Perpanjang, dan berlaku sampai 2018. Sesudah melaksanakan Metode AKREDITASI RS Seluruh Indonesia dengan proses akhirnya diberikan status Akreditasi Rumah Sakit. RSU ini beralamat di Jl. Prof.DR WZ. Johannes No.6,Waingapu, Sumba Timur, Indonesia.
Laporan Tambahan :
Definisi :
RS Kristen Lindimara Mempunyai Layanan Unggulan di Bidang Akupuntur-Akupresure. RSU Kepunyaan Organisasi Sosial Sumba Timur ini Mempunyai Luas Tanah 22170 dengan Luas Bangunan 3279,170
Jumlah Tempat Tidur Menurut Kelas :