
Profil Rumah Sakit :
RS Jiwa Singkawang yaitu salah satu Rumah Sakit milik Pemprop Kota Singkawang yang berbentuk RS Jiwa, dinaungi oleh Pemda Propinsi dan termuat kedalam Rumah Sakit Kelas B. Rumah Sakit ini telah terdaftar sedari 00/00/0000 dengan Nomor Surat ijin 445/597/Yankes/A/2012 dan Tanggal Surat ijin 01/02/2012 dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar dengan Sifat Sementara, dan berlaku sampai 01 February 2013. Sehabis melangsungkan Proses AKREDITASI RS Seluruh Indonesia dengan proses Pentahapan I ( 5 Pelayanan) akhirnya diberikan status Lulus Akreditasi Rumah Sakit. RS Jiwa ini berlokasi di Jl. Raya Singkawang Bengkayang KM 17, Kota Singkawang, Indonesia.
Data Tambahan :
Definisi :
RS Jiwa Singkawang Mempunyai Layanan Unggulan di Bidang rehabilitasi mental. RS Jiwa Milik Pemprop Kota Singkawang ini Mempunyai Luas Tanah 213.700 dengan Luas Bangunan 5372
Jumlah Kamar Menurut Tipe :