
Profil Rumah Sakit :
RS Jiwa Provinsi Bali adalah salah satu Layanan Kesehatan milik Pemprop Bangli yang bermodel RS Jiwa, dikelola oleh MENTERI KESEHATAN RI dan tercatat kedalam RS Tipe A. Layanan Kesehatan ini telah teregistrasi sejak 08/03/2012 dengan Nomor Surat ijin HK.02.03/I/0063/2015 dan Tanggal Surat ijin 08/01/2015 dari MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA dengan Sifat Tetap, dan berlaku sampai 5 TAHUN. Sesudah melaksanakan Metode AKREDITASI RS Seluruh Indonesia dengan proses Pentahapan II (12 Pelayanan) akhirnya ditetapkan status Lulus Akreditasi Rumah Sakit. RS Jiwa ini berlokasi di Jl.Kusuma Yudha No. 29 Bangli, Bangli, Indonesia.
Laporan Tambahan :
Definisi :
RS Jiwa Provinsi Bali Memiliki Layanan Unggulan di Bagian kesehatan jiwa komunitas. RS Jiwa Kepunyaan Pemprop Bangli ini Memiliki Luas Tanah 77,85 dengan Luas Bangunan 9,646
Jumlah Tempat Tidur Menurut Tipe :