
Profil Rumah Sakit :
RS Jiwa Bandar Lampung yakni salah satu Rumah Sakit milik Pemprop Kota Bandar Lampung yang bermodel RS Jiwa/ RSKO, diurus oleh Pemda Propinsi dan tergolong kedalam Rumah Sakit Kelas B. Rumah Sakit ini telah teregistrasi sejak 23/09/1991 dengan Nomor Surat ijin 135/Menkes/SK/IV/78 dan Tanggal Surat ijin 16/01/1991 dari Menkes dengan Sifat Tetap, dan berlaku sampai s.d ada perbaruan dari KEMENKES. Setelah melangsungkan Prosedur AKREDITASI RS Seluruh Indonesia dengan proses Pentahapan I ( 5 Pelayanan) akhirnya diberikan status Lulus Akreditasi Rumah Sakit. RS Jiwa/ RSKO ini berlokasi di Jl. Raya Gd.Tataan KM 13 Bandar Lampung, Kota Bandar Lampung, Indonesia.
Informasi Tambahan :
Definisi :
RS Jiwa Bandar Lampung Memiliki Layanan Unggulan di Bidang -. RS Jiwa/ RSKO Milik Pemprop Kota Bandar Lampung ini Memiliki Luas Tanah 60.000 dengan Luas Bangunan 6.123
Jumlah Tempat Tidur Menurut Tipe :