
Profil Rumah Sakit :
RS Hermina Daan Mogot yaitu satu dari sekian Layanan Kesehatan milik Swasta/Lainnya Jakarta Barat yang berwujud RSU, dinaungi oleh Pemda Propinsi Perusahaan dan termasuk kedalam Rumah Sakit Kelas B. Layanan Kesehatan ini telah teregistrasi sedari 08/02/2012 dengan Nomor Surat Izin 6457/2010 dan Tanggal Surat Izin 28/06/2010 dari KEPALA DINAS KESEHATAN PROVINSI DKI dengan Sifat Tetap, dan berlaku sampai 28 Juni 2010. Sesudah menjalani Proses AKREDITASI Rumah sakit Seluruh Indonesia dengan proses Pentahapan III (16 Pelayanan) akhirnya ditetapkan status Akreditasi Rumah Sakit. RSU ini bertempat di Jl. Kintamani Raya No. 2, Komp. Perumahan Daan Mogot Baru, Jakarta Barat, Indonesia.
Info Tambahan :
Deskripsi :
RS Hermina Daan Mogot Memiliki Layanan Unggulan dalam Bidang . RSU Kepunyaan Swasta/Lainnya Jakarta Barat ini Memiliki Luas Tanah 8540,4 dengan Luas Bangunan 6264
Jumlah Tempat Tidur Menurut Kelas :