
Profil Rumah Sakit :
RS Dr. R. Soetijono Blora adalah salah satu Layanan Kesehatan milik Pemkab Blora yang berupa RSU, dikelola oleh Pemda Kabupaten dan termasuk kedalam RS Kelas C. Layanan Kesehatan ini telah terdaftar mulai 09/03/2013 dengan Nomor Surat Izin 445 / 477 / 2012 dan Tanggal Surat Izin 18/07/2012 dari BUPATI BLORA dengan Sifat Tetap, dan berlaku sampai 18 Juli 2017. Sesudah mengadakan Prosedur AKREDITASI Rumah sakit Seluruh Indonesia dengan proses Pentahapan II (12 Pelayanan) akhirnya ditetapkan status Lulus Akreditasi Rumah Sakit. RSU ini beralamat di Jl. Dr Sutomo No. 42,BloraJawa Tengah, Blora, Indonesia.
Informasi Tambahan :
Deskripsi :
RS Dr. R. Soetijono Blora Mempunyai Layanan Unggulan dalam Bagian . RSU Milik Pemkab Blora ini Mempunyai Luas Tanah 30232 dengan Luas Bangunan 8987
Jumlah Tempat Tidur Menurut Kelas :