
Profil Rumah Sakit :
RSUD Ulin Banjarmasin adalah salah satu Layanan Kesehatan milik Pemprop Kota Banjarmasin yang bermodel RSU, diurus oleh Pemerintah Propinsi dan tercatat kedalam RS Kelas A. Layanan Kesehatan ini telah teregistrasi mulai 15/10/2013 dengan Nomor Surat Izin 480/MENKES/SK/XII/2013 dan Tanggal Surat Izin 12/12/2013 dari MENTERI KESEHATAN dengan Sifat Tetap, dan berlaku sampai 5 Tahun. Sehabis mengadakan Metode AKREDITASI Rumah sakit Seluruh Indonesia dengan proses Pentahapan III (16 Pelayanan) akhirnya ditetapkan status Tingkat Utama Akreditasi Rumah Sakit. RSU ini bertempat di Jl. Jen A Yani No.43, Banjarmasin, Kota Banjarmasin, Indonesia.
Informasi Tambahan :
Definisi :
RSUD Ulin Banjarmasin Mempunyai Layanan Unggulan di Bagian -Laser Mata. RSU Kepunyaan Pemprop Kota Banjarmasin ini Mempunyai Luas Tanah 63.920 dengan Luas Bangunan 55.000
Jumlah Kamar Menurut Tipe :