
Profil Rumah Sakit :
RSUD Sungai Lilin merupakan salah satu RS milik Pemkab Musi Banyuasin yang berupa RSU, diurus oleh Pemda Kabupaten Musi dan tercantum kedalam Rumah Sakit Kelas D. RS ini telah teregistrasi sejak 23/06/2013 dengan Nomor Surat Izin 533/KPTS=DINKES/2015 dan Tanggal Surat Izin 28/12/2015 dari Bupati dengan Sifat Tetap, dan berlaku sampai 5 TAHUN. Setelah melaksanakan Metode AKREDITASI RS Seluruh Indonesia dengan proses Pentahapan I ( 5 Pelayanan) akhirnya diberikan dengan status . RSU ini bertempat di Jl. Palembang-Jambi Km.117 Kecamatan Sungai Lilin, Musi Banyuasin, Indonesia.
Info Tambahan :
Definisi :
RSUD Sungai Lilin Memiliki Layanan Unggulan dalam Bagian IGD. RSU Kepunyaan Pemkab Musi Banyuasin ini Memiliki Luas Tanah 20000 dengan Luas Bangunan 15000
Jumlah Tempat Tidur Menurut Kelas :