
Profil Rumah Sakit :
RSU Wonosobo ialah satu dari sekian Rumah Sakit milik Pemkab Wonosobo yang berwujud RSU, dinaungi oleh Pemerintah Kabupaten dan termasuk kedalam Rumah Sakit Kelas C. Rumah Sakit ini telah terdaftar semenjak 18/01/2013 dengan Nomor Surat ijin 445.8/515/2012 dan Tanggal Surat ijin 18/12/2012 dari Bupati Wonosobo dengan Sifat Tetap, dan berlaku sampai 5 tahun. Setelah melakukan Metode AKREDITASI Rumah sakit Seluruh Indonesia dengan proses Pentahapan III (16 Pelayanan) akhirnya diberikan status Lulus Akreditasi Rumah Sakit. RSU ini berlokasi di Jl. Rumah Sakit No.1,Wonosobo, Wonosobo, Indonesia.
Laporan Tambahan :
Paparan Lengkap :
RSU Wonosobo Mempunyai Layanan Unggulan dalam Bidang hemodialisa. RSU Kepunyaan Pemkab Wonosobo ini Mempunyai Luas Tanah 7445 dengan Luas Bangunan 5207,7
Jumlah Kamar Menurut Tipe :