
Profil Rumah Sakit :
RSU Pasar Rebo ialah salah satu RS milik Pemkot Jakarta Timur yang berupa RSU, dinaungi oleh BPJS dan termaktub kedalam RS Kelas B. RS ini telah terdaftar semenjak 09/01/2014 dengan Nomor Surat ijin 6604/2010 dan Tanggal Surat ijin 01/07/2010 dari Ka DinKes Pemprov DKI Jakarta dengan Sifat Tetap, dan berlaku sampai 1 juli 2015. Setelah melangsungkan Metode AKREDITASI Rumah sakit Seluruh Indonesia dengan proses Pentahapan III (16 Pelayanan) akhirnya diberikan status Lulus Akreditasi Rumah Sakit. RSU ini beralamat di Jl. TB Simatupang No.30,Jaktim, Jakarta Timur, Indonesia.
Info Tambahan :
Paparan Lengkap :
RSU Pasar Rebo Memiliki Layanan Unggulan dalam Bidang PARU. RSU Kepunyaan Pemkot Jakarta Timur ini Memiliki Luas Tanah 130.000 dengan Luas Bangunan 180.000
Jumlah Tempat Tidur Menurut Tipe :