
Profil Rumah Sakit :
RSU Padang Sidempuan adalah satu dari sekian Layanan Kesehatan milik Pemkot Kota Padang Sidempuan yang berupa RSU, dikelola oleh Pemerintah kota Pada dan termuat kedalam Rumah Sakit Kelas B. Layanan Kesehatan ini telah terdaftar mulai 07/01/2014 dengan Nomor Surat ijin 440.442/25821/XII/2014 dan Tanggal Surat ijin 19/12/2014 dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dengan Sifat Tetap, dan berlaku sampai 5 (lima) Tahun. Sehabis melakukan Metode AKREDITASI Rumah sakit Seluruh Indonesia dengan proses Pentahapan I ( 5 Pelayanan) akhirnya diberikan status Lulus Akreditasi Rumah Sakit. RSU ini beralamat di Jl. Dr. F.L. Tobing No. 10,Padangsidimpuan, Kota Padang Sidempuan, Indonesia.
Info Tambahan :
Deskripsi :
RSU Padang Sidempuan Mempunyai Layanan Unggulan di Bagian . RSU Kepunyaan Pemkot Kota Padang Sidempuan ini Mempunyai Luas Tanah 32.206 dengan Luas Bangunan 5.292,5
Jumlah Tempat Tidur Menurut Kelas :